Yovinus berupa pencopotan selaku ketua KPU Melawi, Teradu I. DKPP juga
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Lengson Kana dan
Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawai, Teradu
II dan IV.
"DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan
rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi," kata Anggota
Majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Senin (29/12).
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 3
Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14. Selaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti,
Nur Hidayat Sardini, Anna ErLiyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan majelis, dalam persidangan terungkap peredaran
formulir C1 dengan 4 jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan
standar yang ditetapkan KPU RI. Maya Uliarta, Plt. Kasubbag Program
Data merangkap operator Situng mengakui, formulir tidak memenuhi
standar, data di dalamnya tetap direkam (scan) dan di-upload. Hal
tersebut terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang
tidak diterima dan bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir
C1 belum masuk ke KPU Kabupaten Melawi. Seluruh kenyataan tersebut
dilaporkan kepada Teradu II selaku atasan dari Maya Uliarta. Teradu II
memerintahkan Maya Uliartha untuk scan dan upload. "Pihak terkait Agus
Suprianto dalam keterangannya mengatakan bahwa Teradu IV, Hutapiadi
pernah mendatangi dan memerintahkan Agus untuk memasukkan angka
perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan," kata
NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini.
Pada saat persidangan DKPP, 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan,
perubahan angka di 2 (dua) berkas Form DA-1 itu didapat dari Lengson
Kana Teradu II dan satu lagi dari Teradu IV Hutapiadi. Agus Suprianto
(Saksi) juga menyampaikan bahwa sebelum rekapitulasi, KPU Melawi
pernah melaksanakan rekapitulasi PPK Sayan di Kantor KPU Kabupaten
Melawi. Teradu I, II, IV membantah mengikuti dan mengakui tidak
mengetahui adanya rekapitulasi tersebut. Namun, Teradu III mengatakan,
benar ada pencermatan, namun bukan rekapitulasi PPK Sayan. Teradu IV
selaku Korwil PPK Sayan memberi pengarahan pada kesempatan tersebut.
"DKPP berpendapat, Teradu I selaku ketua sangat banyak melalaikan
tugas dan tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya berbagai
penyimpangan dalam rekapitulasi dan terbukti melakukan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 7
ayat (1) huruf a dan b Tentang Tugas Ketua KPU Kabupaten /Kota yang
mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU
Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota
ke luar dan ke dalam," katanya.
Ada pun untuk Teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab
untuk menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara
sesuai yang sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang
mengaburkan kebenaran suara rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya
penggelembungan suara. Teradu II dengan nyata telah melakukan
pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan Tentang Kewajiban KPU dalam
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Teradu IV selaku Divisi Logistik,
secara nyata tidak peduli dengan peredaran formulir C1 sebanyak 4
jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penggelembungan suara yang
dituduhkan Pengadu terbukti banyak ditemukan dari PPK Sayan yang
menjadi tanggung jawab Teradu IV dan dengan sengaja telah mengarahkan
PPK Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam pertemuan di
Kantor KPU Kabupaten Melawi tanpa sepengetahuan komisioner lain dan
sama sekali tidak dihadiri Panwas serta para saksi mandat Partai.
Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto untuk memasukkan perubahan
angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan. Teradu IV
dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan
angka-angka perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat
Pleno Rekapitulasi yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2
huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l Tentang Asas Penyelenggara
Pemilu.
"Teradu II dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b
Tentang Asas Mandiri dan Adil, Pasal 13 Tentang Asas Kepentingan Umum,
Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas Proporsionalitas, Efisiensi,
Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012," beber mantan
ketua Bawaslu RI itu.
Sedangkan kepada Teradu III dan V, Julita dan Ariani, masing-masing
sebagai anggota KPU Melawi, DKPP merehabilitasi. "Teradu III dan V
pada kenyataannya telah melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya
keras untuk mengawal proses penghitungan suara sesuai ketentuan,
meskipun tidak berhasil. Teradu III dan V terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik," jelasnya.
Untuk diketahui, pokok pengaduannya, Pengadu (ketua dan empat anggota
KPU Provinsi Kalimantan Barat), menyampaikan bahwa para Teradu telah
melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut
Pengadu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI
Nomor: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU
Provinsi Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait
surat dari LSM Gentar Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan
Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan
Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan para Teradu, dan
berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah melakukan klarifikasi
terhadap para Teradu dan staf sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan
pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya formulir
C1. Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti adanya penggelembungan
suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD
Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Daerah
Pemilihan Kalimantan Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir
C1 sebanyak 4 (empat) jenis yang tidak sesuai standar yang telah
ditetapkan KPU RI. Adanya perbedaan perolehan suara dari setiap
tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar
dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan. Para Pengadu
menduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi
dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014. (DW)
EmoticonEmoticon